Selasa, 06 Desember 2016 19:08 WIB

KPU Jakpus Tetapkan 747.152 DPT di Pilgub DKI 2017

Editor : Hermawan
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com – KPU Jakarta Pusat menggelar rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2016).

Dalam rapat ini, ditetapkan sebanyak 747.152 DPT Jakarta Pusat. Jumlah tersebut mengalami penyusutan sebanyak 10.746 jiwa dari hasil daftar pemilih sementara (DPS) yang telah diumumkan pada 1 November 2016, yaitu sebanyak 757.898.

Penyusutan tersebut terjadi setelah petugas melakukan kroscek baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan.

"Berdasarkan kroscek dan klarifikasi panitia pemungutan suara diketahui ada data lama yang belum diperbarui maupun data ganda dari penduduk yang pindah domisili,” ungkap Ketua KPU Jakarta Pusat, Arif Bawono.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan proses kroscek itu sendiri dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke sistem data pemilih KPU.

Data diketahui setelah KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Awalnya, DP4 yang terdata di KPU sebanyak 800.00 jiwa lebih.

"Setelah proses sinkronisasi dan kroscek door to door ke lapangan, ternyata banyak data ganda maupun data penduduk pindah dan meninggal dunia yang belum diperbarui," jelas Arif.

Rapat pleno penetuan DPT Jakarta Pusat tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Jakarta Pusat Bayu Megantara, Kesbangpol Jakarta Pusat, Sudin Dukcapil Jakarta Pusat, pihak TNI-Polri, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan tim sukses tiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta.

 
0 Komentar