Selasa, 06 Desember 2016 20:59 WIB

Sepekan Operasi, Satnarkoba Polres Jakut Tangkap 9 Pengedar

Editor : Danang Fajar
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pihak Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, mengklaim jika sampai saat ini pihaknya masih tetap untuk menggencarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Jakarta Utara.

Namun, dalam tempo sepekan yakni 24-30 November 2016 ini, pihak Sat Narkoba Polres Jakarta Utara hanya menyita sabu seberat 50 gram, beserta 20 pil ekstasi.

"Selain itu kami tangkap 9 tersangka ditahan dalam 6 kasus," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP JR Robert Sitinjak di Ruang Rupatama Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (6/12/2016).

Robert menyebut, sembilan tersangka itu antara lain yakni SG, SC, RM, TH, PB, MG, ZF, YT, dan GHN. Para tersangka selain pemakai, bahkan bisa disebut sebagai pengedar narkoba

"Kesembilan tersangka ini rata-rata masih remaja, dan ada juga sudah berumur. Selain itu, para pelaku ini tidak hanya memakai sabu juga mengedarkan ke wilayah yang strategis. Baik di perbatasan Jakarta, maupun dipemukiman para pelaku itu sendiri. Ada yang di Kawasan Koja, Tanjung Priok (Kampung Bahari), atau juga di Kawasan Cilincing," jelas Robert.

Menurut Robert, dari proses pengungkapan itu pihaknya sampai saat ini mengklaim melakukan secara bertahap, kegiatan operasi cipta kondisi.

"Masih kami terus telusuri, baik itu dari bandar terbawah sampai yang teratas. Sembilan orang, yang saya sebut sudah ditetapkan tersangka itu, kini dijerat pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kurungan di bui pun, mereka akan rasakan diatas lima tahun ya," tambah Robert.
0 Komentar