Rabu, 07 Desember 2016 17:08 WIB

Pemprov DKI Minta Perpanjangan Waktu Pembangunan Rusun

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemprov DKI Jakarta akan bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tetap bisa melanjutkan pembangunan lima rusun yang sempat distop.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono menjelaskan, kebijakan perpanjangan waktu tersebut diperbolehkan dalam APBN. Sehingga, Soni ingin mengajukan agar bisa diterapkan di Pemprov DKI Jakarta.

"Kami mau bersurat ke Kemendagri, ada aturan APBN itu boleh nambah 90 hari, kenapa APBD tidak diberlakukan sama," jelas Soni, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Sehingga pembangunan lima rusun yang disetop tetap bisa dilanjutkan oleh kontraktor yang sama. Hal itu dinilai lebih efektif, ketimbang melakukan lelang ulang. "Di Jakarta itu kan banyak proyek besar, semua tidak akan selesai dengan posisi seperti ini kalau distop," jelas Soni.

Lima pembangunan rusun ini pembangunannya rata-rata di atas 50 persen. Apabila dilakukan lelang untuk kelanjutannya maka dinilai tanggung dan rawan dengan masalah. Terlebih jika pemenang lelang bukan kontraktor sebelumnya.

"Ada yang sudah 90 persen tinggal 10 persen saja, itu kan tanggung kalau teruskan tahun berikutnya. Kami minta dispensasi penyelesaian sampai 90 hari telah tutup buku dengan jaminan pelaksanaan toh tidak dirugikan," jelas Soni.

Apabila permintaan ini tidak dikabulkan, maka tetap akan dilakukan lelang ulang. Dirinya berharap agar permintaannya bisa bisa diakomodir oleh Kemendagri.

Sebelumnya pembangunan lima rusun tersebut akan dilanjutkan tahun depan dengan lelang ulang. Namun, cara tersebut dinilai kurang efektif, karena beberapa rusun dalam tahap penyelesaian saja. (ist)

 
0 Komentar