Kamis, 08 Desember 2016 15:22 WIB

ACTA Klaim Gugatan Class Action ke PN Jakut Wakili Seluruh Umat Anti-Ahok

Editor : Hermawan
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Nurhayati menerangkan pendaftaran gugatan class action yang didaftarkan ACTA ke PN Jakarta Utara  merupakan perwakilan dari seluruh umat Islam dari aksi yang anti terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Gugatan perdata yang akan digabungkan dengan gugatan pada 13 desember nanti. Intinya ganti kerugian kepada tergugat dalam hal ini Ahok. Ali Hakim Lubis mewakilkan 2 juta umat yang nengikuti aksi pada jumat 212," ujar Nurhayati, ketika dibincangi di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada No.17, Jakarta Pusat. Kamis, (8/12/2016).

Disisi lain Ali Lubis yang juga Wakil Ketua ACTA mengklaim bahwa gugatan yang diajukan tersebut merupakan gugatan dari kelompok anti Ahok yang protes akan pernyataannya mengina agama Islam di Kepulauan Seribu.

"Kerugian secara meteril dan imateriil. Kami coba rumuskan kerugian," jelas Ali.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan total gugatan kerugian materiil kepada tergugat (Ahok) sebesar Rp 470.000.000.000 (empat ratus tujuh puluh miliar rupiah).

Nantinya, uang itu akan didistribusikan kepada seluruh anggota kelompok dalam bentuk pembuatan fasilitas ibadah umat Islam yang dikoordinir oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

"itu nantinya  dari anggaran ini kami buatkan hal-hal untuk perjuangan umat, seperti pembangunan masjid. Rp 470 miliar, ini kan kami kalkulasi dari aksi kemaren. Minimal orang keluarkan kan uang Rp 100 ribu. Ada yang cerita mereka biaya sendiri, enggak dibayar. Kami menghitung tidak semua. Dari aksi pertama kedua, ada jumlah kurang lebih 4.700 orang dari tiga aksi tersebut. Ini kan minimal, kami tak menghitung biaya per orang. Seperti ada biaya hotel pe rorang dan sebagainya," ungkap Ali.

Diwartakan sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Kamis (8/12/2016), pukul 13.46 WIB kembali mendatangi PN di Jalan ajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat.

Kedatanganya kembali untuk mendaftarkan gugatan class action ganti kerugian untuk digabungan dengan perkara pidana penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

 
0 Komentar