Kamis, 08 Desember 2016 23:17 WIB

Maruarar Siahaan Kritik Masa Jabatan Hakim MK

Editor : Eggi Paksha

Laporan: Asropih


JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mantan Hakim Kostitusi Priode ke-1, Maruarar Siahaan, mengatakan seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai ideologi negara dan tampil untuk memecahkan masalah.


Dengan memikian, dilanjutkannya, MK bukan justru membuat tambah masalah. Dalam pandangannya, MK harus tampil sebagai penegak hukum utama konstitusionalisme, terkait dengan masa jabatan sangat rentan.


"Saya kira lebih eloknya jika dikembalikan saja kepada pembentukan Undang-undang (open legal policy), karena ini tidak terkaitan dengan konstitusionalisme," pungkasnya di Jakarta Pusat, Kamis (08/12/2016).


Ia juga menambahkan, karena sangat tidak layak MK memutus dari sisi manapun. "Maka, koalisi selamatkan MK  mendorong agar menghindari konflik kepentingan yang sangat berpotensial," tegasnya.


Seharusnya, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut demi terselamatkannya MK sebagai The Guardian Of Constitution.


Sebelumnya, perdebatan terjadi persoalan masa jabatan hakim MK seumur hidup atau pensiun. Hal tersebut mengupayakan Judisial Review yang diajukan ke MK. Melihat kondisi ini sangat lah mungkin hakim-hakim MK akan memutuskan 'Conflict Of Interest untuk memutuskan permohonan dirinya sendiri.(exe/ist)


0 Komentar