Jumat, 09 Desember 2016 14:36 WIB

Diberhentikan Jadi Ketua DPR, MKD: Silahkan Akom Ajukan Banding

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Politikus Golkar Ade Komarudin ingin membersihkan namanya pasca direkomendasikan pemberhentiannya oleh Mahkamah Kehormatam Dewan (MKD) sebagai Ketua DPR. Anggota MKD Maman Imanulhaq mempersilakan Akom sapaan akrab Ade Komarudin untuk mengajukan banding.

"Bisa terjadi, terima dulu putusan ini, baru ada upaya rehabilitasi tapi argumentasi harus kuat," kata Maman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Maman menyebut, jika Ade ingin membersihkan namanya dia harus mengajukan bukti baru (novum). Maman kemudian mencontohkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang pernah akan disanksi oleh MKD karena kasus 'papa minta saham' mengajukan banding dengan membawa putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dia ajukan bukti baru seperti Setnov bahwa salah satu klausul yang diadili MKD dibatalkan MK, lalu dia bawa putusan MK itu," urainya.

MKD memberikan sanksi sedang kepada Akom, sapaan karib Ade, terkait pembahasan Penyertaan Modal Negara (PMN) BUMN dan penundaan pembahasan RUU Pertembakauan. Maman menyebut jika Akom bisa membuktikan keputusan terkait PMN adalah keputusan terkait jabatannya sebagai ketua DPR maka hal itu bisa jadi novum.

"Dia bisa bilang ini adalah putusan institusi. Tinggal bikin semacam banding aja. MKD luwes kok," jelasnya.

Wakil Sekjen PKB itu mengatakan jika argumen itu disetujui oleh MKD, maka sanksi yang diberikan untuk Akom bisa berkurang menjadi ringan. Namun, kata Maman, putusan MKD tidak bisa mengembalikan jabatan dia sebagai Ketua DPR karena hal itu kewenangan fraksi Golkar.

"Ya, sanksi akan ringan. Tapi enggak ada hubungannya dengan pergantian pimpinan, itu kewenangan fraksi," kata dia. Paling tidak Akom bisa dibersihkan sedikit namanya," bebernya.
0 Komentar