Jumat, 09 Desember 2016 14:58 WIB

Sebanyak 87 Pelanggar Tibum Jalani Sidang Tipiring di PN Jaktim

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sebanyak 87 pelanggar Perda Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum), menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Jakarta Timur, Jumat (9/12/2016).

Mereka merupakan yang terjaring penertiban petugas Satpol PP dalam satu pekan lalu.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Posman Nainggolan, seluruhnya melanggar perda tibum menjalani sidang tipiring.

Mereka yang datang langsung dikenai sanksi membayar denda berkisar Rp 150-200 ribu. Namun dari 87 pelanggar, yang hadir hanya 62 orang.

Kasi Ketertiban Masyarakat Satpol PP Jakarta Timur, Mawardi Zuhri menjelaskan, ke 87 pelanggar perda ini merupakan 83 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lahan fasos dan fasum. Kemudian empat lainnya pembuang sampah yang tertangkap tangan.

"Ini untuk memberikan efek jera agar PKL tidak lagi berjualan di lahan fasos-fasum. Kami akan terus tertibkan karena ini kalau dibiarkan akan mengganggu ketertiban umum," jelas Mawardi.

Dari sidang tersebut diketahui jumlah uang yang terkumpul dari denda dan biaya perkara sebanyak Rp 9.917.000. Seluruh uang langsung disetorkan ke kas daerah. (ist)

 
0 Komentar