Senin, 12 Desember 2016 14:35 WIB

Pengacara: Kesehatan Hatta Taliwang Menurun

Editor : Danang Fajar
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pasca ditahan sebagai tersangka kasus penyebaran kebencian dengan isu SARA dan dugaan makar, kondisi kesehatan mantan anggota DPR, Hatta Taliwang menurun.

Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Hatta Taliwang dan juga Wakil Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Akhmad Leksono.

"Sekarang kondisi kesehatan Pak Hatta sedang merosot dan secara teknis kesehatan mengalami sedikit kesulitan pendengaran. Mudah-mudahan tidak menjadikan situasi semakin parah," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/12/2016).

Tak hanya itu, lanjut Akhmad, ia mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penaguhan penahanan terhadap kliennya.

Alasannya, kliennya dinilai sangat kooperatif dalam menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Kedua usia beliau hari ini sudah 63 tahun dan beliau sudah tidak mungkin melompat kesatu pagar pun atau lari. Andai kata lari logikanya tidak mungkin," cetusnya.

Dalam hal ini, Akhmad optimis jika penaguhan penahanan kliennya diterima oleh pihak Polda Metro Jaya.

"Kami melihat secara optimis upaya hukum penangguhan penahanan sudah diatur dalam mekanisme. Kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian. Selanjutnya lihat perkembangan," tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, mantan anggota DPR, Hatta Taliwang dicokok aparat Polda Metro Jaya di Rusun Benhil, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016) dini hari.

Hatta ditangkap lantaran melakukan penghasutan yang berujung konflik SARA di akun Facebook-nya.

Mantan Politisi PAN itu dijerat dengan Pasal 28 ayat juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang ITE.

Hatta ditangkap lantaran membuat posting-an penghasutan yang berujung konflik SARA. Dalam akun Facebooknya, Hatta mengatakan "orang china hobby beternak penguasa".

Namun tak hanya itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan menyatakan jika Hatta juga terindikasi kasus makar.

"Yang bersangkutan diindikasikan terlibat kasus UU ITE dan makar. Percobaan makar ada pidananya. Hari ini masih diperiksa," ucapnya di Ancol, Jumat (9/12/2016).
0 Komentar