Senin, 12 Desember 2016 17:35 WIB

Tipu Pengusaha dengan Modus 'Potong Babi' Tiga Pria Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap enam kasus yang meresahkan masyarakat khususnya di Jakarta selama dari awal bulan Desember ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, salah satu kasus yang berhasil di ungkap tim Unit Resmob adalah tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Yang berhasil diungkap Unit III, berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dengan modus potong babi," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/12/2016).

Di lokasi yang sama, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, menyebut tindak pidana dengan modus potong babi ini dilakukan oleh kawanan yang berjumlah lima sampai enam orang dengan masing-masing orang mempunyai peran sendiri-sendiri.

"Potong babi ini dimana korban ingin menjual ruko. Pada saat kawanan tersangka yang berjumlah 5 sampai 6 orang mereka menawar harga ruko tersebut. Setelah ketemu mencoba mentransaksikan dengan uang palsu," kata Budi.

Untuk mengelabui korban, tumpukan uang kertas dengan pecahan 100 USD tersebut dilapisi uang yang asli pada lembar atas dan bawah.

Saat bertransaksi datang seseorang yang masih anggota komplotan ini yang merupakan warga negara asing, lalu salah satu orang yang melakukan transaksi mencoba merayu korban untuk mengajak orang tersebut bermain judi.

"Pelaku menyampaikan 'Pak orang ini uangnya banyak bagaimana kalau kita ajak dia main judi nanti kita kalahkan'," ungkap Budi menirukan perkataan tersangka.

Untuk lebih meyakinkan korban, datang lagi tersangka lain yang mencoba meyakinkan dengan berkata jika nanti akan membantu korban mengalahkan saat judi.

Selain itu, ada yang berperan menjadi orang tua yang datang sambil menangis dan dicaci maki oleh tersangka. "Dicaci maki, dimarah-marahi sehingga timbul rasa iba kasihan dari si korban. Tanpa disadari korban ini menjadi korban penipuan," tegas Budi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga USD 100.000 atau setara Rp 1,3 Milyar.

Adapun empat tersangka yang berhasil ditangkap yakni, RM alias SG (68) yang berperan sebagai ahli permainan Judi Kuda Lari diatas meja (Potong Babi), LAM alias LSH (67) (Warga Malaysia) sebagai pembeli ruko sekaligus meyakinkan korban untuk bermain judi, dan WE alias W (46) bertugas melakukan cek in kamar hotel untuk judi. Sementara tiga orang lain yakni H alias KY, PH, dan LM masih dilakukan pengejaran.

Dari pengakuan tersangka sudah melakukan dibeberapa tempat seperti Surabaya , Medan , Bandung dan Bekasi. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Handphone, alat permainan perjudian, uang palsu, KTP yang digunakan untuk Cek-in hotel, kartu NPWP, kartu kredit dan kartu ATM, serta sisa uang hasil kejahatan.
0 Komentar