Selasa, 13 Desember 2016 09:46 WIB

Majelis Hakim: Live TV Diperbolehkan Sepanjang Pembuktian Perkara

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengizinkan siaran langsung sidang perkara Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun siaran live hanya untuk agenda sidang yang bukan menyangkut materi pembuktian perkara.

"Persidangan perkara ini terbuka untuk umum dan diizinkan untuk live TV sepanjang bukan acara pembuktian. Jadi khusus pembuktian tetap terbuka tapi tidak bisa disiarkan televisi," kata Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto membuka sidang Ahok di gedung eks PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakpus, Selasa (13/12/2016).

Sidang Ahok dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Mengenakan batik cokelat, Ahok tampak meladeni sesi foto dengan menoleh ke arah kiri dan kanan bangku pengunjung sidang.

Ahok didakwa dalam kasus penistaan agama karena penyebutan surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Dia dikenai Pasal 156 a KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP.

Kasus Ahok diproses setelah Polri menerima 14 laporan pada awal Oktober 2016. Pada 16 November 2016, Mabes Polri resmi memutuskan kasus penistaan agama dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok sebagai tersangka.
0 Komentar