Selasa, 13 Desember 2016 11:19 WIB

Bacakan Nota Pembelaan, Ahok Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Editor : Rajaman
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menjalani sidang perdana di eks Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jln Gajah Mada, Jakarta Pusat, selasa (13/12/2016).

Dalam persidangan tersebut, Ahok membacakan nota keberatan atas tuduhan yang ditujukan pada dirinya sebagai penista agama.

"Tidak ada niat saya untuk melakukan penistaan terhadap umat Islam,"Ujar Ahok.

Selain itu dalam pembacaan nota keberatannya, Gubernur DKI nonaktif itu juga membacakan program-program ke-Islamannya selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Dan atas dasar itulah, ia meminta kepada majelis hakim untuk segera membebaskan dari segala dakwaan.

"Saya mohon agar Majelis Hakim yang mulia dapat mempertimbangkan nota keberatan saya ini. Sehingga saya dapat kembali melayani warga Jakarta dan membangun kota Jakarta," pinta Ahok.

Diketahui, mantan Bupati Belitung Timur itu ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November 2016 lalu. Ia dijerat Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama.
0 Komentar