Selasa, 13 Desember 2016 17:05 WIB

Polisi Tangguhkan Penahanan Hatta Taliwang

Editor : RB Siregar
Laporan: Asropih

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penahanan tersangka Hatta Taliwang terkait dugaan makar bersama 10 aktivis lainnya jelang Aksi Bela Islam jilid III, pada 2 Desember 2016, ditangguhkan.

Hatta Taliwang didampingi Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berterima kasih kepada kepolisian yang sudah bersikap profesional dalam kasus tersebut.

"Kami berterima kasih kepada kepolisian karena bersikap profesional sebagai abdi negara, saat penangkapan berlangsung tertib tak ada pelanggaran HAM," kata Hatta Taliwang di Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/2016).

Hatta menambahkan, akan tetap kooperatif dalam kasus yang dihadapinya. "Saya juga sangat berterima kasih kepada Advokat Cinta Tanah Air yang telah mendampingi saya selama proses pemeriksaan," kata dia.

Ketika ditanya materi pemeriksaan, Hatta mengatakan, "Biar berjalan sesuai proses, saya enggak mau bicara materi atau subtansi persoalannya, kita ikut aja," kata dia.

Hatta disangka melanggar Pasal 107, 110, dan 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain dijerat pasal makar, dia diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atas penyataannya di media sosial yang bermuatan SARA.

"ITE ada, makarnya ada. Jadi percobaan makar ada pidananya.

Hatta diduga terlibat langsung dengan aktivis lain di antaranya Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dani, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.