Selasa, 13 Desember 2016 20:43 WIB

Namanya Tercantum Sebagai Penyandang Dana Makar, Said Iqbal Lapor Polisi

Editor : Danang Fajar
Laporan: Asropih

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/2016) sore.

Dirinya datang untuk Melaporkan penyebaran gambar yang dituduhkan pada dirinya sebagai salah satu penyandang dana aksi makar.

"Yang pertama adalah bohong, penyebaran berita bohong. Yang kedua adalah fitnah, dan yang ketiga adalah pencemaran nama baik terhadap dua bagan," ujar Said Iqbal.

Dalam gambar dimedia sosial, itu ada gambar Said Iqbal dan ada aktivis yang diduga terlibat makar,serta di bagian atas gambar tersebut tertulis 'Donatur Aksi 'Bela Islam' ke Arah Makar', dan juga terdapat foto anak mantan presiden, Tommy Soeharto dari Ketua Yayasan Solidaritas Cendana.

"Satu saya disebut sabagai aktor makar, kedua saya dinyatakan penerima dana dugaan makar," kata Iqbal

Said mengatakan, dirinya mendapatkan laporan adanya bagan tersebut dari kedua rekannya.

lanjut Said, dirinya berfikir kalau hal itu adalah sebuah becandaan semata. Namun, usai dirinya dipanggil oleh penyidik terkait makar maka hal tersebut ia laporkan ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan ini, Said Iqbal belum mencantumkan nama pelapornya. Sebab saat ini, polisi masih menyelidiki siapa penyebar awal gambar itu. Namun, laporan Said Iqbal telah tercantum dalam laporan polisi bernomor LP/6096/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 13 Desember 2016.

"Undang-Undang ITE, termasuk pada KUHP, di sini sudah ada kan. Pasal 310 KUHP Pasal 311 KUHP, sedangkan ITE nya Pasal 45 jo Pasal 27 jo Pasal 28," pungkasnya.
0 Komentar