Rabu, 14 Desember 2016 07:32 WIB

Upaya Hukum Terakhir Anwar Ibrahim Ditentukan Hari Ini

Editor : RB Siregar
KUALA LUMPUR, Tigapilarnews.com - Pengadilan Tertinggi Malaysia, Rabu (14/12/2016), memutuskan kasus hukum Anwar Ibrahim yang bersifat final apakah masuk penjara lima tahun, atau dinyatakan bebas.

Hal ini merupakan upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia itu.

Kubu Anwar berkali-kali mengungkapkan, dakwaan kejahatan sodomi pada 2014 yang dituduhkan kepadanya, bermotif politik.

Dilansir Reuters, Anwar sudah menghabiskan waktu lebih dari 20 bulan di penjara. Pengadilan federal menolak bandingnya, Februari lalu, kemudian meminta peninjauan ulang.

"Kami berharap keajaiban datang," kata Sekretaris Jenderal Partai People's Justice Party, Saifuddin Nasution. "Kami hanya punya sedikit harapan. Tapi kami harus tetap menerima fakta yang peradilannya tidak sepenuhnya independen."

Guna mengamankan putusan tersebut, pihak keamanan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi yang diperkirakan menyemut di luar pengadilan.

Kasus ini pula yang membuat Anwar terlempar dari kancah politik, meski dia berencana maju pada Pemilu 2018.

Anwar yang kini beraliansi dengan mantan Perdana Menteri Malaysia, Dr. Mahathir Mohamad, menjadi kandidat terkuat serta dinilai bisa mengalahkan Najib Razak, yang kini berkuasa.
0 Komentar