Rabu, 14 Desember 2016 14:31 WIB

Nyambi Dagang Sabu, Petugas Parkir Dibekuk

Editor : Danang Fajar
Laporan: Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang petugas parkir, WW (30), diciduk aparat kepolisian lantaran kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Makaliwe I No.1 RT03/07 Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan, Kompol Bungin Misalayuk menceritakan penangkapan tersangka berawal dari salah satu anggota yang mendapatkan informasi bahwa tersangka yang sudah menjadi target oprasi kerap mengedarkan sabu di kawasan tersebut.

"Salah satu anggota kami menyamar dan berpura-pura menjadi pembeli untuk menangkap tersangka," ujar Bungin kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu(14/12/2016).

Setelah anggota polisi telah bertemu dan berhasil melakukan transaksi, anggota yang lain serega melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Saat ditangkap kami melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu paket sabu," tambahnya.

Selanjutnya, tersangka dibawa untuk dilakukan interogasi, dari pengakuan tersangka ia mendapatkan narkoba tersebut dari rekaannya yang berinisial EP(28).

Bermodalkan informasi tersebut, aparat kepolisian segera melakukan pengembangan guna melakukan penangkapan kepada EP(28) yang berkediaman tak jauh dari lokasi penangkapan WW (30).

"Kami segera melakukan penangkapan terhadap EP(28) dikediamannya dan dalam penenagkapan tersebut kami berhasol mengamankan tiga paket sabu dengan berat 1,9 gram," tandasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kembangan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114(1) Jo 112(1) Sub 132 (1) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika dan diancam 7 tahun penjara.
0 Komentar