Rabu, 14 Desember 2016 14:51 WIB

Polda: Kasus Penganiayaan Polisi Segera Diproses

Editor : Danang Fajar
Laporan: Asropih

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan akan bertindak tegas atas kejadian penganiayaan yang di lakukan Dora Natalia Singarimbun terhadap Aiptu Sutisna.

Argo menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Selasa (13/12/2016) di Jatinegara Barat, Jakarta Timur sekira pukul 09:00 WIB.

"Kronologinya, saat petugas kami berdiri, ada pengendara mobil berhenti tepat didepannya dengan membuka kaca sebelah kiri, setelah itu mekaki-maki petugas dengan kata-kata tidak sopan," ujar Argo, Rabu (14/12/2016).

Argo menjelaskan, saat itu Aiptu Sutisna yang tidak mengerti dengan kemarahan tersebut lalu menghampiri wanita tersebut dan menanyakan perihal makian tersebut.

"Saat ditanya soal itu, wanita tersebut tak menjawab. Dan akhirnya petugas memotret plat nomor polisi mobil tersebut. Namun Wanita tersebut keluar dari mobil dan mencoba untuk merampas ponsel anggota kami," jelasnya.

Dilanjutkan Argo, Aiptu Sutisna menanyakan kepada wanita tersebut salah apa yang telah dilakuka olehnya. Namun Aiptu Sutisna terus didorong dan terus dipukuli.

"Anggota kami kembali menanyakan saya salah apa, kalo ibu udah puas ya sudah kalo belum puas, pukul lagi saja, ibu itu terus memukuli anggota kami hingga berkali-kali," pungkasnya.

Atas kejadian tersebut kita kenakan pasal 212 KUHP tentang kejahatan terhadap anggota dan penganiayaan pasal 351 dan pasal 352 penganiayaan ringan.
0 Komentar