Rabu, 14 Desember 2016 16:06 WIB

Maling Galau Enggak Dapat Harta, Malah Coba Perkosa Korbannya

Editor : Hermawan
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com – Tersangka MN (19) dibekuk Unit Reskrim Polsek Cisoka, setelah aksinya gagal mencuri di Perumahan Bojong Loa, Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Bukan hanya mencuri, MN sempat berupaya memperkosa pemilik rumah, (21 tahun), yang sedang tertidur pulas.

"Tersangka masuk ke rumah korban setelah mencongkel jendela menggunakan kikir kayu. Kemudian, tersangka mengambil satu unit hand phone milik korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Ipda Dedi Riswandi, Rabu (14/12/2016).

Ipda Dedi menambahkan, saat tersangka mengacak-acak ruang tengah dan tidak ditemukan barang berharga, tersangka kemudian masuk ke kamar korban dan melihat korban yang sedang tertidur dan langsung berniat memperkosanya.

"Tersangka melihat korban tengah tertidur dan berniat memperkosanya langsung mengeluarkan alat vitalnya. Namun, korban tiba-tiba terbangun dan langsung berteriak minta tolong," kata Ipda Dedi menirukan keterangan tersangka.

LM yang ketakutan spontan berontak sambil berteriak minta tolong. Teriakannya didengar satpam perumahan. Sementara, tersangka bertindak agresif dengan membekap mulut korban.

"Saat menutup mulut korban, tersangka menempelkan pisau ke leher korban hingga menyebabkan leher dan pipi korban mengalami luka sayatan. Tindakan tersangka akhirnya berhasil dicegah oleh sekuriti bersama warga yang masuk ke rumah korban dan langsung menangkap tersangka," jelas Ipda Dedi.

Kini, tersangka dan barang bukti berupa handphone serta korban dibawa ke Polsek Cisoka guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara di atas 7 tahun penjara.

 
0 Komentar