Rabu, 14 Desember 2016 16:53 WIB

Kuasa Hukum PKS: Rp 30 Miliar Hakim Bim Salabim

Editor : Hermawan
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim Kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan denda sebesar Rp 30 miliar melalui amar putusan perkara gugatan perdata oleh penggugat, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.

"Kami mempertanyakan ketika hakim menghukum bayar (Rp) 30 miliar dan tidak ada hitungan bagaimana bisa sampai 30 miliar itu, itu bim salabim oleh hakim," ucap kuasa hukum PKS, Zainudin Paru di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).

Sebelumnya diwartakan, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan Fahri Hamzah atas surat pemecatan oleh DPP PKS melalui majelis takhim yang dibentuk PKS.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tidak sah surat pemecatan Fahri Hamzah dan menghukum pihak tergugat untuk membayar denda sebesar Rp 30 miliar dari tuntutan penggugat Rp 500 miliar.

 
0 Komentar