Kamis, 15 Desember 2016 11:34 WIB

Kasus Penistaan Agama Ahok Sulit Dibuktikan Kesalahannya

Editor : Rajaman
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ifdhal Kasim menilai, kasus penistaan Agama yang dilakukan teerdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sulit untuk dibuktikan kesalahannya.

Menurutnya, untuk dapat dipidana seseorang, tidak cukup hanya karena orang tersebut melanggar aturan hukum. Orang tersebut juga harus mempunyai kesalahan.

"Kesalahan yang dapat berupa kesengajaan atau kealpaan, merupakan unsur utama dalam criminal responsibility. Kesalahan ini terletak di alam batin atau pikiran orang. Dengan demikian untuk adanya kesalahan, yang dapat dipidana, terdakwa harus secara komulatif melakukan tindakan pidana yang melanggar hukum, di atas umur tertentu dan dapat bertanggungjawab. Mempunyai bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan, dan tidak ada alasan pemaaf,"kata Ifdhal, Kamis (15/12/2016).

Selain itu dalam kaitan delik agama, semua syarat dan asas hukum pidana, seharusnya digunakan untuk melandasi proses penegakan terhadap pelanggaran delik ini.

"Disinilah kita akan menghadapi banyak hambatan, sebab pada delik-delik agama, norma hukumnya cenderung bersifat kabur karena terkait dengan suatu proses penilaian mengenai sifat, perasaan atas agama, kehidupan beragama, dan beribadah yang sifatnya subyektif. Sementara dalam beberapa pasal yang ada penjelasannya sekalipun tetap tidak jelas maknanya," ungkap Ifdal.

Lebih lanjut dirinya menerangkan hambatan lain yang jauh lebih besar adalah terkait dengan pembuktian unsur-unsur kesalahan. Seperti diketahui unsur-unsur kesalahan yang harus dibuktikan adalah bersifat abtraks, karena berkaitan dengan "alam pikiran" (mind).

"Selain terkait dengan penilaian terhadap nilai-nilai agama atau kepercayaan. Tidak semua orang memiliki persepsi yang sama tentang nilai-nilai agama, karena tergantung pada aliran keagamaan yang diikuti oleh yang bersangkutan," tegas Ifdal.

Dia pun mempertanyakan, apakah hambatan-hambatan dalam penegakannya ini telah didiskusikan dengan matang oleh para perancangan RUU KUHPidana ini. Karenanya, lanjut Ifdal, perlu aparat penegak hukum yang bersih dan berwibawa. Serta saksi ahli yang hadir adalah tokoh agama yang tidak memihak.

"Karena selain diperlukan aparat penegak hukum yang profesional, bersih, dan berwibawa, juga tak kalah pentingnya adalah peranan saksi ahli. Yang terdiri dari tokoh-tokoh agama yang tidak berpihak pada satu doktrin, sangat diperlukan dakam rangka menyelesaikan kasus-kasus yang terkait dengan delik-delik agama,"tutupnya.

Untuk diketahui terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok) didakwa melakukan penistaan agama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Bupati Belitung Timur itu disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP. Hal tersebut terungkap saat sidang perdana, Selasa 13 Desember kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jln Gajah Mada, Jakarta Pusat.
0 Komentar