Jumat, 16 Desember 2016 09:00 WIB

Pelaku Pencabulan Remaja di Pesanggrahan Terancam 15 Tahun Penjara

Editor : Eggi Paksha

Laporan: Bili Achmad


JAKARTA,Tigapilarnews.com - Remaja 13 tahun jadi korban pelecehan seksual pria tidak dikenal saat tertidur pulas di rumahnya Jalan H Gari, No. 50, RT 02/03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016) sekitar pukul 17.30 WIB.


Kejadian tersebut bermula saat tersangka, Badri Satriono (23), menyelinap masuk ke dalam rumah korban yang diketahui dalam keadaan tidak terkunci.


Mendapati korban yang tengah tertidur pulas di depan ruang televisi seorang diri, tersangka langsung melancarkan nafsu bejatnya dengan melucuti pakaian korban.


Korban yang kemudian merasa organ intimnya tengah diraba langsung terbangun dan berteriak minta tolong. Alhasil, tersangka yang panik langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang diparkir di depan rumah korban.


Namun, tanpa waktu lama usai orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, tersangka berhasil diringkus di Mall Gandaria City, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016) sekitar pukul 14.30 WIB.


"Satu unit handphone tersangka, sebuah sepeda motor, serta jaket merah yang dikenakan tersangka juga kita amankan sebagai barang bukti," tegas Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Afroni Sugiarto saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2016).


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 juncto 76 C juncto 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(exe/ist)


0 Komentar