Jumat, 16 Desember 2016 14:06 WIB

Komplotan Bandit Uang Mainan Upin Upin Dibongkar Polisi

Editor : RB Siregar
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Komplotan penipu dan penggelapan dengan modus mengaku mampu melipatgandakan keuntungan investasi, dibongkar polisi. Ironisnya, uang yang diserahkan kepada korbannya merupakan uang mainan Upin Ipin total nominal Rp1,2 miliar.

Beruntung, tiga anggota komplotan penjahat itu berhasil ditangkap di tiga lokasi berberda, yakni Bogor, Bandung, serta Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

"Tersangka Wawan ditangkap di Bogor dan Feri di Bandung pada 7 Desember, sedangkan Danang diringkus di Kampung Rambutan, 8 Desember 2016," kata Kapolsek Pasar Rebo, Kompol Fatimah.

bandit-ipin2

Kasus penipuan serta penggelapan tersebut, lanjut Kompol Fatimah, terjadi Agustus 2016. Tersangka bertemu perantara korban yang diketahui sebagai saksi, Kimin (38), bertemu tersangka Wawan (51) di kawasan Cijantung, Jakarta Timur.

"Wawan mengiming-imingi bisa melipatgandakan uang dalam jumlah besar. Kabar ini sampai ke Hartono (49), korban yang juga pengusaha batubara," kata Kapolsek, Kompol Fatimah, Jumat (16/12/2016).

Hartono yang merasa yakin uang Rp250 juta bisa dilipatgandakan menjadi Rp1,2 miliar, langsung menemui tersangka lainnya yaitu, Feri (50).

"Kedua belah pihak akhirnya menyepakati kerjasama di bidang usaha tersebut, dan pada 20 Oktober 2016, mereka bertemu kembali di kawasan Cijantung, Jakarta Timur. Di situlah terjadi kesepakatan penyerahan dana dari tersangka sebesar Rp1,2 miliar," tambahnya.

Tersangka mengajak korban ke satu bank untuk verifikasi dana kesepakatan. Penjahat itu lalu meminjam handphone beserta KTP Hartono, katanya untuk regristrasi.

"Jadi, saat meminjam Hp korban, tersangka Feri tidak masuk ke bank, melainkan mengirimkan SMS ke Kimin, pria suruhan Hartono, yang memegang tas berisi uang sebesar 250 juta. Isi SMS itu, "Clear serahkan."

Tersangka menemui Kimin, yang baru saja menerima SMS dari telepon bosnya. Tersangka langsung menyerahkan tas berisi uang Upin Ipin senilai Rp1,2 miliar, dan Kimin memberikan Rp250 juta sebagai bentuk kesepakatan investasi.

Setalah penjahat itu kabur, korban baru sadar sebagai korban penipuan. Dia melapor ke petugas kepolisian.

Setelah diselidiki, diketahui ada tiga tersangka, yakni Wawan, Feri dan Danang yang menjadi sopir dalam melancarkan aksi jahat tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 Hp, tujuh ikat uang mainan Upin Ipin beserta tasnya, satu Toyota Avanza F 1805 KR.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun," pungkas  Kompol Fatimah.
0 Komentar