Jumat, 16 Desember 2016 23:56 WIB

Satlinlamil Surabaya Latihan Pertahanan

Editor : Eggi Paksha
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Untuk mengantisipasi ancaman teror dan sabotase yang dapat mengganggu keamanan khususnya di wilayah Surabaya, Prajurit Satuan Lintas Laut Militer (Satlinlamil) Surabaya melaksanakan latihan pertahanan pangkalan di Mako Satlinlamil Surabaya, Jumat (16/12/2016).

Latihan Pertahanan Pangkalan triwulan terakhir ini dipimpin Kasiops Satlinlamil Surabaya Mayor Laut (P) Arif Sugianto. Menurut Komandan Satlinlamil Surabaya Kolonel Laut (P), Riduwan Purnomo, mengatakan latihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapan personel dalam menghadapi ancaman baik dari teroris maupun aksi sabotase yang membutuhkan kesiapan dari prajurit Satlinlamil Surabaya.

Latihan yang dilaksanakan selain pertahanan pangkalan, juga dilakukan latihan lain di antaranya peran penanggulangan sabotase, latihan penindakan huru-hara dan latihan peran kebakaran.

Untuk latihan penanggulangan huru-hara dilaksanakan satu peleton pasukan dipimpin Serka Bek Suparno. Sedangkan latihan peran kebakaran dilaksanakan oleh tujuh orang personel dipimpin

"Selain itu latihan-latihan ini juga sebagai langkah anstisipasi penyelamatan obyek vital yang akan dapat mengancam pertahanan pangkalan TNI Angkatan Laut khususnya di Mako Satlinlamil Surabaya," ujarnya.

Sejalan dengan kegiatan latihan tersebut, latihan ini juga dalam rangka kesiapan Prajurit Satlinlamil Surabaya dalam menghadapi pengamanan Pilkada yang serentak di tahun 2017.

"Hal ini untuk membantu aparat kepolisian bila sewaktu-waktu dibutuhkan dan ada perintah dari komando atas untuk membantu menghadapi ancaman huru hara Pilkada yang bukan tidak mungkin beresiko terjadi bentrokan antar pendukung salah satu calon," ucapnya.

Latihan ini dilaksanakan terkait dengan perkembangan situasi nasional maupun internasional akan bahaya dan ancaman aksi terorisme yang dikhawatirkan dapat terjadi dilingkungan Markas TNI dan Polri. Untuk itu perlu dilakukan latihan-latihan untuk mengantisipasi hal tersebut.

Sesuai Undang-undang Dasar 1945 Bab XII pasal 30 tentang pertahanan dan keamanan negara bahwa TNI dan Polri memiliki tugas dan wewenang dalam mempertahankan, melindungi keutuhan dan kedaulatan negara serta mengayomi, melayani masyarakat juga penegakan hukum.

Meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerjasama dan saling mendukung dalam suatu "Sistem Pertahanan dan keamanan rakyat semesta".(exe/ist)
0 Komentar