Senin, 19 Desember 2016 11:26 WIB

Humas PN Jakut: Sidang Ahok Masih Tetap di Gedung Eks PN Pusat

Editor : Rajaman
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memastikan tidak akan ada pemindahan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok) ke tempat lain.

Diketahui, sidang Ahok sedang menggunakan eks gedung PN Jakarta Pusat mengingat gedung PN Jakut sedang masa renovasi.

"Yang saya tahu, apa yang disampaikan majelis hakim saat sidang perdana saat menunda dan menutup, masih menggunakan (eks gedung PN Jakpus)," kata Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi saat dihubungi, senin (19/12/2016).

Terkait adanya rapat koordinasi antara pihak Polda Metro Jaya diwakilkan Wakapolda dengan Ketua PN Jakut. Hasoloan menegaskan sama sekali tidak pernah ada.

"Saya rasa tidak mungkin. Karena (Ketua PN Jakut) sedang ada acara," tandasnya.

Sebelumnya, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dimana dibahas beberapa lokasi alternatif untuk menggelar sidang lanjutan kasus Ahok.

Suntana membeberkan, ada beberapa lokasi yang tengah dipertimbangkan sebagai tempat sidang Ahok. Kendati, keputusan pemindahan lokasi tetap ada pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai penyelenggara.
0 Komentar