Senin, 19 Desember 2016 14:06 WIB

Soal Status Ahok, Plt Gubernur Tunggu Surat dari Kemendagri

Editor : Danang Fajar
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Terkait surat status gubernur DKI jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Plt gubernur Soni Sumarsono mengatakan belum mendapatkan kabar atau surat keputusan dari Kemendagri.

Dia mengaku tidak ingin ikut campur tangan dan menyerahkan semua keputusan kepada pengadilan.

"Belum ada, hanya menyampaikan surat nanti terserah pengadilan. Jawabanya belum ada dan terserah pada pengadilan," ujarnya di Balaikota DKI, Senin (19/12/2016).

Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negri ini mengaku belum bisa memproses jika surat dari pengadilan ataupun Kemendagri sampai ditangannya.

"Ya kita nunggu sampai dikirim. Kita gak bisa memproses tanpa surat di pengadilan," tandasnya.

Diketahui, sesuai dengan statusnya sebagai terdakwa, maka Kemendagri berencana untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur.

Aturan soal pemberhentian kepala daerah tercantum di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satunya yaitu tentang pemberhentian kepala daerah ketika berstatus terdakwa yang tercantum di pasal 83. Berikut bunyinya:

Pasal 83
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

(3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

(4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
0 Komentar