Selasa, 20 Desember 2016 10:16 WIB

Sebagian Penasehat Hukum Ahok Dilarang Polisi Masuk Ruang Sidang

Editor : Rajaman
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Meski memiliki surat kuasa namun tidak semua penasehat hukum dari terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok) bisa masuk ke ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jln Gajah Mada, No 17, Gambir, Jakarta pusat.

Hal tersebut diungkapkan salah satu penasehat hukum Ahok, yaitu Ryan Ernest. Menurutnya penjagaan ketat yang dilakukan Polda Metro Jaya membuat pengunjung yang ingin masuk pun dibatasi.

Ia menjelaskan, saat sidang perdana pekan lalu (13/12/2016) penjagaan tidak ada masalah. Sementara itu hari ini penjagaan terlampau ketat.

"Saya enggak tahu kenapa minggu ini penjagaannya seperti apa, yang buat saya heran adalah tim penasehat hukum walaupun ada surat kuasa tak bisa masuk," ujar Ryan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selasa, (20/12/2016).

Ia memaparkan, dari 33 anggota kuasa hukum yang hadir, hanya sebagian kecil yang diperbolehkan masuk. "Hanya 1/3 yang bisa masuk, enggak tahu kenapa. Saya sudah tanya Kapolres pun jawaban beliau tidak memuaskan," ungkapnya.

Sebelumnya, rombongan kuasa hukum Ahok sudah hadir sejak pukul 08.00 WIB. Mereka sempat tertahan oleh kepolisian yang berjaga di depan PN Jakut. Bahkan adik Ahok yang juga kuasa hukum, Fifi Lety, sempat adu mulut dengan kepolisian yang berjaga.
0 Komentar