Selasa, 20 Desember 2016 11:08 WIB

Hakim Putuskan Pekan Depan Sidang Kasus Ahok Dilanjutkan

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang pemeriksaan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pekan depan. Keputusan ini akan diambil dalam sidang putusan sela.

"Setelah majelis bermusyaswarah majelis berpendapat oleh karena ini sudah diatur secara tegas Pasal 156 ayat 1 dan itu bahkan aturannya mengikat. Maka kami akan menunda sidang ini untuk acara keputusan. Maka untuk sidang putusan akan kami tunda sidang ini, kami laksanakan Selasa pekan depan 27 Desember dengan perintah terdakwa tetap hadir," ujar hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto sebelum menutup sidang di PN Jakut Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/7/2016).

Dalam tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) Ahok, tim jaksa yang dipimpin Ali Mukartono meminta majelis hakim melanjutkan sidang pemeriksaan perkara.
Jaksa menyebut seluruh alasan keberatan yang diajukan oleh Ahok dan penasihat hukum tidak punya dasar hukum.

Karena itu, majelis hakim diminta menyatakan surat dakwaan terkait penodaan agama telah dibuat secara sah menurut hukum dan melanjutkan sidang pemeriksaan perkara.

"Terdakwa dalam surat penuntut umum didakwa melanggar Pasal 156 a dalam dakwaan pertama, tidak melanggar prosedur sebagaimana Undang-undang No 1/PNPS/1965 (tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama). Pasal 156 a yang didakwakan terhadap terdakwa bukan prematur," ujar jaksa Ali membacakan tanggapan atas eksepsi pegnacara Ahok.
0 Komentar