Selasa, 20 Desember 2016 13:42 WIB

Nyambi Jual Sabu, Sopir Angkot Diringkus

Editor : Danang Fajar
Laporan: Rachmat Kurnia

BEKASI, Tigapilarnews.com - Bote (22) supir angkot jurusan Cikarang-Karawang ditangkap Reskrim Polsek Cikarang lantaran kedapatan menjual sabu di Jalan Raya Pantura, Kampung Kedung Gede RT 01/01, Desa Kedung Waringin, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, sabtu (17/12/2016).

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi AKP Kunto Bagus mengatakan penangkapan twrsangka atas informasi dari warga yang resah dengan peredaran narkoba diwilayah tersebut.

"Informasinya kita dapat dari warga, yang mengatakan ada transaksi narkoba diwilayah mereka, dan selama tiga hari unit Reskrim melakukan penyelidikan, akhirnya Kepolisian bisa berhubungan dengan tersangka," ujar Kunto, selasa (20/12/2016) siang.

Kunto melanjutkan, setelah melakukan hubungan dengan tersangka, anggota Reskrim langsung membuat janji untuk membeli sabu

"Dihari yang sudah ditentukan anggota mendatangi tersangka dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kemudian didapatkan paket plastik klip kecil berisikan sabu yang dibungkus uang kertas RP 2000," ujar Kunto.

Setelah melakukan interogasi, tersangka mengatakan jika mendapat pasokan sabu dari pelaku beinisial E yang tinggal diwilayah Kampung Rambutan Jakarta Timur

"Sekarang kita sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut, karena dari keterangan tersangka mendapatkan barang tersebut dari Jakarta," ungkap Kunto.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dikenakan pas 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
0 Komentar