Selasa, 20 Desember 2016 18:55 WIB

Adik Artis Fadli Fadlan Jadi Korban Percobaan Pemerkosaan dan Penganiayaan

Editor : Danang Fajar
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Farah Dibba (35), adik dari artis kembar Fadli Akhmad dan Fadhlan Muhamad, dianiaya dan nyaris jadi korban pemerkosaan seorang pemuda di Tangerang.

Kapolsek Ciledug, Kompol I Ketut Sudarsana menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (19/12/2016). Saat itu, Farah yang bekerja di bidang properti membuat janji dengan kliennya yang juga sebagai tersangka Rahmat Sesario (21) melalui aplikasi WhatsApp, untuk membicarakan persoalan jual beli rumah tersangka.

"Keduanya akhirnya menyepakati untuk bertemu di rumah Rahmat, di Komplek Paninggilan Permai Blok S 19 RT 05/04, Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang," ujar Kompol Sudarsana, Selasa (20/12/2016).

Lanjutnya, saat Farah tiba di rumah Rahmat, Farah kemudian melihat seisi rumah pria yang sudah mempunyai istri dan satu orang anak tersebut.

"Korban mengecek dan mengamati bagian-bagian rumah tersangka, sambil mendokumentasikan seisi ruangan rumah tersangka yang hendak di jual," jelas Sudarsana.

Rahmat pun meminta Farah untuk melihat kondisi dinding ruangan kamar tidurnya yang retak. Dalam situasi tersebut, istri dan anaknya sedang pergi.

"Saat mengecek kamar tersangka, korban langsung dibekap, dipukul, dan disetrum pakai senter setrum," katanya.

Farah pun berusaha mencoba melawan dan berteriak minta tolong saat Rahmat berusaha memperkosa dirinya.

"Beruntung teriakan Farah terdengar oleh warga sekitar dan langsung mendatangi ke rumah tersangka. Tersangka kemudian diamankan warga dan langsung diserahkan ke Polsek Ciledug," terang Sudarsana.

Akibat penganiayaan dari tersangka, Sudarsana menuturkan, Farah mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri dan segera dibawa ke Rumah Sakit Medika Ciledug, untuk dilakukan perawatan.

"Kondisi korban hingga saat ini masih mengalami shock berat. Sementara, dari hasil olah TKP, petugas menyita sejumlah barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi," tuturnya.

Menurut keterangan korban kepada polisi, dirinya baru pertama kali bertemu dengan Rahmat. "Iya, dia mengaku baru kenal. Motifnya pun masih kami selidiki hingga saat ini," tutupnya.

Tersangka dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.
0 Komentar