Rabu, 21 Desember 2016 10:44 WIB

Jaksa Sidang Ahok Harus Bebas Intervensi

Editor : Hermawan
 JAKARTA, Tigapilarnews.com -  Persidangan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus bebas dari segalabentuk intervensi.

Hal itu termasuk dari desakan massa. Apabila tidak, maka akan menjadi preseden buruk bagi upaya penegakkan hukum di Indonesia.

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi menilai, dalam persidangan kedua kasus penistaan agama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tampak berada di bawah tekanan dan desakan massa.

"Dari tekanan massa itu pula, jaksa seperti kehilangan logika," jelas Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi, Nia Sjarifudin, Selasa (20/12/2016) di Jakarta.

Dalam tanggapan di persidangan, JPU menyalahkan tuntutan Basuki Tjahaja Purnama dalam hal membenarkan kandidat lain dalam berkampanye dengan memakai isu SARA dan politisasi ayat, bukan beradu visi, misi dan program.

Padahal, dalam berdemokrasi secara sehat dan mencerdaskan masyarakat, justru kampanye kandidat dalam setiap Pilkada harus memaparkan program secara transparan.

Di samping itu, jaksa juga menilai bahwa Basuki Tjahaja Purnama merasa benar sendiri karena menuntut kandidat lain agar adu program bukan mengggunakan Surat Al-Maidah 51.

"Bagi kami, tanggapan jaksa itu menyesatkan karena dalam Pemilihan Kepala Daerah harusnya perdebatan dan alasan pemilihan terkait visi, misi dan program para kandidat bukan adu dan permainan ayat," jelas Nia.

Oleh sebab itu, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi sangat menyesalkan jika jaksa sudah kehilangan logika dalam menyampaikan argumen hukumnya.

Kondisi ini bukan hanya menunjukkan jaksa tidak profesional, tetapi juga membahayakan due process of law.

"Kondisi ini merupakan preseden buruk pada penegakan hukum yang berkeadilan. Terutama untuk kasus-kasus yang berdimensi politik pada masa-masa yang akan datang," pungkasnya.

 
0 Komentar