Kamis, 22 Desember 2016 13:42 WIB

Mantan Sekjen NasDem Bebas dari Penjara

Editor : Rajaman
BANDUNG, Tigapilarnews.com - Mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella akhirnya menghirup udara kebebasan setelah menjalani masa hukuman satu tahun dua bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, kamis (22/12/2016).

Rio keluar mengenakan celana hitam kemeja biru dari Lapas Sukamiskin, Jalan A.H Nasution, Kota Bandung, Kamis (21/12/2016) sekitar pukul 10.00 WIB. Kebebasannya disambut ratusan orang dengan sukacita.

Ratusan orang yang menyambutnya di halaman Lapas Sukamiskin itu berasal dari anggota ormas XTC Indonesia Kota Bandung dan sejumlah ormas ProDEM. Rio sendiri merupakan Dewan Kehormatan XTC Indonesia.

Ratusan orang itu membentangkan spanduk dukungan terhadap Rio. Spanduk itu bertuliskan "Kemarin Jejakmu, Hari Ini Langkahmu, Besok Tujuanmu. Allah Tidak Tidur. Bangkit Lagi Untuk Negeri".

"Spanduk itu bentuk dukungan moril kami kepada beliau (Rio). Kami (XTC) datang ke Lapas bersama ormas ProDEM dan kelurganya," kata Ketua XTC Kota Bandung, Ricky Beje di kawasan Jalan Laswi, Kota Bandung.

Di tempat yang sama, mantan anggota DPR RI Komisi III ini mengaku bersyukur bisa menghirup udara bebas. Ia menyebut sudah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan.

"Saya jalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan atau tepatnya 425 hari," ucap Rio.

Setelah menghirup udara bebas, Rio mengatakan tak ingin lagi mengungkit memori lama yang pahit. Ia akan menatap ke depan melanjutkan lembaran baru dalam kehidupannya.

"Ketika menuju pintu gerbang kebebasan, saya tinggalkan semua kepahitan dan kekecewaan, termasuk dendam. Saya simpan semua agar keluar dari penjara dengan realitas yang ada. Tapi bukan berarti saya tidak berteriak untuk keadilan. Ini agar tidak terjadi lagi korban seperti saya," tegasnya.

Rio Capella terbukti menerima suap untuk amankan perkara bansos di Kejaksaan Agung. Dia terbukti melanggar Pasal 11 UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Rio dihukum di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Kasus ini juga melibatkan Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti.
0 Komentar