Kamis, 22 Desember 2016 17:59 WIB

Duet Bandar Sabu dan Ganja di Tangerang Diringkus

Editor : Danang Fajar
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja diringkus Satnarkoba Polresta Tangerang.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Sukardi mengatakan, dua tersangka AS (30) dan S (31), merupakan target penangkapan petugas sejak lama. Dua tersangka terbilang licin, karena sering berpindah-pindah tempat sehingga petugas sulit meringkusnya.

"Petugas berhasil amankan sembilan paket sabu dan 17 paket ganja berbagai ukuruan dari kedua tersangka. Keduanya berhasil kami tangkap di kontrakan di kawasan Kampung Dadap, Kabupaten Tangerang," ujar Kompol Sukardi, Kamis (22/12/2016).

Diketahui, saat diringkus petugas, tersangka S merupakan pengedar ganja yang kedapatan memiliki 17 paket. Sedangkan, AS merupakan pengedar sabu yang menguasai sebanyak sembilan paket.

"Mereka masing-masing merupakan pemakai sekaligus sebagai pengedar. Saat ini, keduanya telah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, terkait bos besar dari dua jenis barang haram tersebut," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
0 Komentar