Jumat, 23 Desember 2016 10:13 WIB

Penegakan Fatwa MUI Bukan Urusan Polisi

Editor : Rajaman
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Keluarnya Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang aturan atribut natal rupanya menjadi perhatian Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Denny Indrayana. Menurutnya, Fatwa MUI tersebut bukanlah hukum positif sehingga kedudukannya terlepas dari urusan Kepolisian.

"Fatwa MUI bukan hukum positif, dan tidak mempunyai kekuatan hukum memaksa, maka penegakannya tidak boleh menggunakan aparatur negara seperti kepolisian, serta tidak diperkenankan dengan cara-cara yang memaksa seperti sweeping di pusat perbelanjaan dan sejenisnya," tulis Denny dalam keterangan pers, Jumat (23/12/2016).

Menurut Denny, berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, peraturan perundangan yang dapat mengatur sanksi pidana dibatasi hanya pada dua jenis peraturan, yaitu Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda)

Sementara, jika materi Fatwa MUI itu tidak diadopsi ke dalam bentuk Undang-Undang ataupun Perda, maka isi fatwa itu hanyalah pendapat yang tidak mengikat secara hukum serta tidak dapat diterapkan secara memaksa.

"Sebagai sumber hukum, kedudukan Fatwa MUI barulah hukum aspiratif yang dapat menjelma menjadi hukum positif jika diundangkan dalam aturan perundangan ataupun diputuskan dalam putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap, dan akhirnya menjadi yurisprudensi," tambah mantan Wamenkumham ini.

"Sehingga, sebagai hukum aspiratif, Fatwa MUI hanya mempunyai kekuatan moral bagi kelompok yang mempunyai aspirasi untuk melaksanakannya, tetapi tidak dapat dijadikan alat paksa bagi kelompok lain yang berbeda pendapat atasnya, karena Fatwa MUI bukan hukum positif negara," tutupnya.
0 Komentar