Jumat, 23 Desember 2016 15:31 WIB

Uji Materi UU Pilkada, Ahok Pasrah

Editor : Danang Fajar
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI jakarta (Non-aktif) Basuki Tjahaja Purnama pasrah dengan Uji materi UU pilkada diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya kita ikut ajalah, mau gimana," kata Ahok sapaan akrab Basuki di Tumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2016).

Mantan anggota DPR RI ini merasa bingung, menurutnya jika sidang sudah sampai bagian kesimpulan, seharusnya sidang putusan pun akan segera menyusul tanpa waktu lama.

"Coba kamu cek aja MK selama ini putusannya lama gak? kalo udah sampe masuk kesimpulan biasanya lama gak? cepet biasanya, gak sampai berbulan-bulan," ungkapnya.

Ia pun tak ingin beranggapan ada keganjalan dalam UU pilkada yang diajukannya, Ahok menyuruh media untuk menanyakan langsung kepada MK.

"Saya gak tau, kamu tanya MK aja," tandasnya.

Diketahui, Ahok mengajukan gugatan uji materi atau judicial review atas Undang-Undang Nomor 10 Pasal 70 Tahun 2016 tentang Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang isinya mengharuskan calon gubernur inkumben harus cuti kampanye selama sekitar empat bulan.
0 Komentar