Jumat, 23 Desember 2016 17:38 WIB

Ahok Protes Soal APBD Tahun 2017

Editor : Danang Fajar
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD) DKi sudah disahkan oleh Plt gubernur Soni Sumarsono dan DPRD DKI Jakarta beberapa pekan lalu.

Menanggapi hal itu, gubernur DKI jakarta (non-aktif) Basuki Tjahaja Purnama mengatakan angka yang disetujui dalam Rapat Paripurna berbeda dengan sebelumnya.

"Ga, kita cuma 68 (triliun), saya ga tau, saya udah cuti, prinsip saya gini ajalah, saya ga bisa berdebat, saya ga ikutin lagi, karena semua KUAPPAS kita kan dibongkar, yang saya siapkan dibongkar semua karena ada penggabungan (SKPD), ya sudah saya ga bisa ikut lagi," kata Ahok sapaan akrab Basuki di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2016).

Dijelaskan Ahok pihaknya tidak masalah dengan jalannya penggabungan (SKPD), namun harus menunggu Peraturan Daerah (Perda), sehingga seharusnya APBD 2017 masih mengikuti model anggaran 2016, nanti saat perubahan barulah akan diubah.

"Tapi kan Plt gak mau, itu yang saya katakan," ungkapnya.

Bahkan Mantan Bupati Belitung Timur ini merasa bingung, ia yang diberikan jabatan sebagai gubernur dan visi-misi yang dijalankan Sumarsono adalah program darinya namun yang menyusun anggaran bukan dirinya.

"Di UU disebutkan untuk yang ngatur anggaran keuangan ya kepala daerah. Wakil BOLEH gak? ya gak boleh juga. Karena tugas wakil hanya mensukseskan kerja kepala daerah," imbuhnya.

Itulah yang disebutnya UUD dan UU Pemerintah Daerah namun hak itu dikalahkan oleh Permendagri. Karena itulah dirinya membawa permasalah cuti kampanye ke Makamah Konstitusi (MK) untuk mempertanyakan apakah Permendagri bisa mengalhkan UUD 1945.

"Waktu bawa MK kan kita seolah-olah saya adalah orang yang pengen kampanye tapi gak mau cuti, bukan. Liat materi yudisial review saya yang saya bawa ke MK. Apakah boleh? Ini kebetulan cutinya itu kita lagi susun anggaran. Kalau lagi gak pas susun anggaran sih gapapa,saya gak protes," tandasnya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta resmi mengesahkan Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017.

Total rancangan APBD 2017 mencapai Rp70.191.958.203.554,00 yang tergabung dalam pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
0 Komentar