Jumat, 23 Desember 2016 18:17 WIB

Soal Klakson Telolet, Polisi Minta Orangtua Dampingi Anaknya

Editor : Danang Fajar
Laporan: Asropih

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul, mengimbau masyarakat untuk menjaga anak-anak dalam fenomena klakson telolet. Sebab fenomena om telolet om ini sangat membahayakan bagi anak-anak.

"Fenomena ini sah-sah saja, namun kita harus bisa menjaga anak-anak agar tidak menjadi korban. jika memang ingin mendengarkan klakson telolet harus jauh dari sisi jalan raya ataupun dari bus," ujar Martinus pada wartawan di gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2016).

Martinus menjelaskan, klakson telolet ini bisa saja mengganggu keselamatan lalu lintas karena suaranya yang begitu keras dan bisa dibunyikan dimana saja, di dekat sekolah, di masjid ataupun di sekitaran Rumah Sakit.

"Bagi yang menggunakan plakson ini dipersilahkan saja, namun suaranya jangan sampai keras, kerena mengganggu keselamatan pengemudi itu sendiri dan juga keselamatan orang lain," jelasnya.

Dia juga menyampaikan bukan tidak mungkin pengguna klakson ini dikenakan dikenakan hukuman dengan pasal 58 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan raya. Dimana dikatakan semua kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu kelancaran lalu lintas.

Lanjutnya, apabila menganggu disebut dalam pasal 279, akan bisa ditilang denagn kurungan 2 bulan dan denda 500 ribu.

"Bagi pemilik plakson om telolet om ini kita akan lakukan upaya persuasif, dan kita akan selalu lakukan patroli agar anak-anak ini tidak menjadi korban," tutupnya.
0 Komentar