Sabtu, 24 Desember 2016 14:07 WIB

Jaksa Kembalikan BAP Buni Yani ke Polisi, Ini Penyebabnya...

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus ujaran kebencian berbau SARA, Buni Yani, masih belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik oleh kejaksaan, Selasa (20/12/2016).

Kini, penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya terus berupaya melengkapi BAP tersebut.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, ada berkas yang perlu ditambahkan, yaitu keterangan ahli.

"Kejaksaan meminta keterangan ahli," ucap Kombes Wahyu, di Jakarta, Sabtu (24/12/2016).

Selain itu, Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rokhmat mengatakan, penyidik nantinya akan meminta keterangan ahli hukum pidana.

"Kami akan minta keterangan dari salah satu perguruan tinggi. Saksi ahli hukum pidana," cetusnya.

Dikatakan Kombes Agus, saat ini pihaknya sudah memeriksa tiga orang saksi ahli.

Dalam hal ini, pihaknya berusaha melimpahkan BAP tersebut dalam pekan ini.

"Diupayakn waktu 14 hari ke kejaksaan," pungkas Kombes Agus.

Diwartakan sebelumnya, Buni Yani merupakan orang yang mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ihwal penggalan surah Al-Maidah ayat 51 ke media sosialnya.

Atas tindakan tersebut, Buni dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tak terima dengan status tersangka, Buni Yani telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Namun, majelis tunggal PN Jakarta Selatan, Sutiyono, menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani.

 
0 Komentar