Senin, 26 Desember 2016 12:30 WIB

Data TKA Cina Simpang Siur, Pakar: DPR Harus Gulirkan Hak Angket!

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Simpang siurnya data yang diberikan oleh pemerintah terkait jumlah tenaga kerja asing (TKA) terutama asal Cina baik legal maupun ilegal sudah mengancam kedaulatan Indonesia.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Parahyangan, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan, sudah saatnya DPR mengunakan haknya terutama angket untuk bisa menyelidiki langsung berapa sebenarnya jumlah TKA asal cina tersebut.

“Ini baik presiden, menakertrans dan juga dirjen imigrasi kemenkumham maupun data-data dari daerah-daerah memberikan informasi yang berbeda soal TKA Cina.Ini berbahaya untuk kedaulatan negara.Saat ini untuk mendapatkan data yang sebenar-benarnya maka rakyat melalui wakilnya bisa menyelidiki sendiri hal itu dengan penggunaan hak angket,” ujar Asep saat dihubungi, Senin (26/12/2016).

DPR menurutnya, harus menggunakan haknya ini untuk mendapatkan kebenaran soal TKA asal Cina ini karena sudah menjadi isu meresahkan rakyat Indonesia. Kalau DPR juga membiarkan maka DPR harus ikut bertanggungjawab atas apa yang terjadi saat ini dan tidak perlu lagi ada DPR karena hanya menjadi corong atau tukang stempel pemerintah dan bukan mewakili rakyat.

”Kalau interpelasi itu hak bertanya dan biasanya kalau menyangkut kebijakan saja.Tapi banyaknya TKA asal Cina itu pelanggaran hukum dan oleh karena itu tidak cukup dengan interpelasi tapi harus diusut melalu angket. DPR memiliki kewenangan menyelidiki jika memang informasi dari pemerintah meragukan dan tidak logis ,” tambahnya.

Persoalan TKA Cina ini tegas Asep adalah persoalan serius karena menurutnya yang dikatakan legal saja diyakininya belum tentu memenuhi unsur legalitas dari UU Tenaga Kerja. Belum lagi juga ditambah persoalan adanya tuduhan dari Laode Ida dari Ombudsman yang menegaskan banyaknya TKA ilegal di berbagai daerah tidak lepas dari adanya perlindungan atau backing dari aparat.

”Ini banyak sekali yang ilegal dan yang legal pun unsur legalitasnya juga saya ragukan karena belum tentu saat ini yang mendapatkan izin kerja itu adalah benar-benar memenuhi persyaratan yang termuat dalam UU seperti soal bahwa yang dapat izin adalah tenaga kerja terampil atau skill labor dan bukan tenaga kerja kasar atau unskill labor, harus ada alih teknologi.Belum lagi persoalan ideologi, keamanan dan sebagainya,”sesalnya.

Dia pun heran bagaimana pemerintah satu sama lain memiliki data yang berbeda-beda soal TKA asal Cina tersebut.”Data berbeda-beda.

"Kalau data soal jumlah tenaga kerja ilegal berbeda-beda meski sebenarnya juga tidak masuk akal, masih bisai diterima. Tapi kalau data resmi antara yang diutarakan presiden, dirjen imigrasi dan kemenakertrans berbeda ini sudah tidak dapat ditoleransi lagi,” jelasnya.

Lebih anehnya menurut Asep karena justru Jokowi sebagai presiden justru mengancam untuk menangkap siapapun penyebar isu TKA Cina ilegal ini,padahal pemerintah sendiri tidak memiliki data valid mengenai jumlah TKA asal Cina tersebut.

”Pemerintah yang datanya tidak valid kok orang lain yang diancam sebagai penyebar isu untuk ditangkap. Membela diri sih boleh saja tapi juga harus disadari pemerintah sendiri yang tidak memiliki data valid.Kalau pemerintah seperti ini namanya pemerintah sudah memfitnah pihak lain. Ini sekali lagi juga jelas pelanggaran hukum. Seharusnya pemerintah menjelaskan dengan data yang akurat,” tegas Asep.

Terakhir dia pun mengingatkan kalau hal ini dibiarkan ditambah juga banyaknya langkah-langkah dari pemerintah terutama aparat kepolisian yang represif membahayakan hukum dan demokrasi.

”Jadi sekarang tidak ada alasan sebenarnya bagi DPR dan bagi politisi yang peduli pada kondisi Indonesia untuk takut melaksanakan angket.Lebih baik ini segera diselesaikan daripada hal ini terus menjadi liar dan besar,” tandasnya.

Data Pemerintah Membuat Isu Menjadi Lebih Simpang Siur

Sementara itu pasca munculnya desakan dari masyarakat soal jumlah tenga kerja asing terutama Cina di Indonesia akhrnya pemerintah dalam hal ini Menakertrans, Dirjen Imigrasi dan juga Presiden Jokowi sendiri memberikan klarifikasi mengenai data jumlah TKA tersebut. Namun sayangnya penjelasan dari pejabat terkait itu bukannya menenangkan tapi justru menambah resah.Bagaimana tidak? Karena ternyata data yang dimiliki pemerintah semuanya berbeda-beda.

Menakertrans Hanif Dhakiri mengatakan, data data yang dimilikinya saat ini ada 74.000 orang TKA legal di Indonesia,sementara data yang ilegal dia tidak memilikinya.

"Saya akui memang tenaga kerja asing di Indonesia sudah sangat banyak. Yang terdata ada 74.000 orang, sedangkan untuk yang ilegal saya tidak tahu bisa ratusan ribu," kata Hanif, Selasa (20/12/2016) lalu.

Sementara data dari Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengungkapkan, saat ini terdapat 31 ribu Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang masuk ke Indonesia dengan izin tinggal terbatas, sejak Januari hingga Desember 2016. Sementara, total warga negara asing (WNA) yang ada di Indonesia berjumlah 160 ribu orang lebih dengan izin tinggal terbatas. Sedangkan, dari 160 ribu itu, yang mempunyai izin bekerja sebanyak 27 ribu orang lebih.

Terakhir adalah Joko Widodo, masyakarat diminta untuk tidak menyebarkan isu hoax mengenai jumlah tenaga kerja asal China di Indonesia. Pasalnya, hingga saat ini jumlah tenaga kerja asal China hanya mencapai 21 ribu orang.

"Kalau enggak punya data jangan menyampaikan, namanya itu membohongi masyakarat, bisa meresahkan masyarakat. Jumlahnya hanya 21 ribu, ada yang bilang 10 juta, ada yang bilang 20 juta. Angkanya dari mana? Ditanya itu angkanya dari mana," kata Jokowi di Karawang, Jawa Barat, Jumat (23/12).

Jokowi pun menegaskan bahwa penyebar isi hoax ini akan ditindak. Hanya saja, penindakan sepenuhnya diserahkan kepada pihak Kepolisian. "Ya itu urusannya polisi. Ya yang meresahkan seperti itu memang harus ditindak," tutupnya.
0 Komentar