Senin, 26 Desember 2016 20:38 WIB

Laporkan Habib Rizieq ke Polda, PP-PMKRI Tak Ingin Gelar Demo Besar-besaran

Editor : Danang Fajar
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Sihab disangkakan melanggar Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

Ketua Umum PP-PMKRI, Angelius Wake Kako mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan aksi demo besar-besaran seperti Habib Rizieq yang melakukan aksi demo untuk menuntut penjarakan Gubernur non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lantaraan dianggap menistakan agama Islam.

"Kita tidak akan melakukan demo yang besar-besaranan ya. Pada prinsipnya preasure pasti kita akan lakukan kepada pihak kepolisian karena ini hari ini bola ini sudah ada di tangan polisi," ucapnya usai membuat laporan kepolisian di depan gedung SPKT Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).

Akan tetapi, lanjut Angelius, ia berharap kepada pihak kepolisian agar cepat mengusut kasus dugaan penistaan agama ini. Hal ini dilakukan agar tidak ada preasure atau tekanan dari kelompok masyarakat lain.

"Harapan kami polisi juga harus cepat tanpa adanya preasure dari kelompok masyarakat mana ketika laporan itu sudah ditangan dia, dia wajib, selama ini polisi keliatan tunggu di preasure dulu baru dijalankan itu yang kita tidak mau," tandasnya.

Sekedar informasi, dalam video yang tengah viral tersebut, Habib Rizieq diduga menistakan agama Kristen saat berceramah di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016) kemarin. Dalam video tersebut Habib Rizieq mengatakan "kalau dia ngucapin Habib Rizieq selamat Natal, artinya apa? selamat hari lahir Yesus Kristus sebagai anak Tuhan, saya jawab Lam Yalid Walam Yulad, Allah tidak beranak dan tidak diperanakan, kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?"

Diketahui, video tersebut tersebar pertama kali di akun sosial media Instagram bernama fauzi_ahmad_fiiqolby dan lalu tersebar di Twitter lewat akun @SayaReya. Video Instagram tersebut baru saja diunggah pada, Minggu (25/12/2016).

Habib Rizieq disangkakan dengan Pasal 156A tentang penistaan agama sedangkan pengunggah dan penyebar video tersebut disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
0 Komentar