Selasa, 27 Desember 2016 06:13 WIB

25 Pengacara PMKRI Kawal Pelaporan Habib Rizieq

Editor : Eggi Paksha
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menyatakan pelaporan terhadap Habib Rizieq Shihab ke polisi bukan untuk mengalihkan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

PMKRI pun siap menghadapi pihak manapun jika nantinya dilaporkan balik. Ketua PP PMKRI, Angelius Wake Kako, mengatakan konteks laporan ke polisi terhadap Habib Rizieq itu bukan untuk memecah belah umat. Adapun laporan itu ditujukan pada pribadi Habib Rizieq belaka.

"Semalam kita sudah berdiskusi apa dampaknya, saya pikir ini negara hukum, siapa pun boleh melaporkan dan siapa pun bisa dihadapkan dengan hukum atas perbuatan yang dilakukannya itu," kata Angelius Wake Wako pada wartawan, Senin (26/12/2016).

Angelius berharap pada polisi untuk segera mengusut kasus tersebut dengan cepat tanpa harus ada pressure terlebih dahulu dari sekelompok masyarakat. Jangan sampai polisi baru bertindak setelah masyarakat melakukan sejumlah aksi dahulu.

"Kita tak akan demo, tapi prinsipnya pressure pasti kita akan lakukan pada polisi. Hari ini bola sudah ada di tangan polisi, mereka wajib mengusutnya," tuturnya.

Angelius menambahkan, untuk mengawal kasus tersebut sudah mendaftarkan 25 orang pengacara. Sedang rencana FPI yang bakal melaporkan balik PMKRI terkait pencemaran nama baik, Angelius pun mempersilakannya karena itu hak semua orang.

"Kalau mau laporkan balik tak masalah ya, semua punya hak. Tapi soal proses hukumnya kita semua siap menghadapinya. Soal ini katanya pengalihan isu (kasus Ahok), kami tak ada urusan. PMKRI independen, tak ada hubungan, ini murni kita temukan di sosial media dan kita merasa tersakiti dan resah sehingga melapor," ujarnya.(exe/ist)