Selasa, 27 Desember 2016 16:41 WIB

Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis Bebas La Nyalla Mattalitti

Editor : RB Siregar
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Majelis hakim membebaskan mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti dari semua dakwaan karena tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, dia juga diperintahkan dikeluarkan dari tahanan.

"Membebaskan terdakwa dari dua dakwaan di atas. Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Sumpeno di Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Dalam kasus ini, La Nyalla yang juga mantan Ketua Umum PSSI itu, dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp1,1 miliar karena melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi provinsi Jatim yang merugikan keuangan negara Rp26,654 miliar.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Majelis hakim yang memutus perkara itu, terdiri atas Sumpeno, Baslin Sinaga, Mas'ud, Sigit dan Anwar. Mereka berkeyakinan La Nyalla tidak terbukti merugikan keuangan negara.

Alasan penuntut umum yang menyatakan penyelewengan hibah merugikan keuangan negara hingga Rp26,5 miliar, sudah dipertanggungjawabkan saksi Diar Kusuma Putra (Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Kadin Jatim), yakni vonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Demikian juga saksi Nelson Sembiring (Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kadin Jatim) yang sudah diputus perkaranya di Pengadilan Negeri Surabaya dan diterapkan pasal 55. Dia divonis 5 tahun delapan bulan.

"Jadi, jelaslah terdakwa La Nyalla tidak pernah dilibatkan dalam perkara dana hibah tersebut, sehingga kerugian negara Rp26,5 miliar tidak dapat lagi dimintakan pertanggungjawabannya kepada terdakwa La Nyalla karena sudah ditanggung Diar dan Nelson," kata anggota majelis hakim Sigit.

Sedangkan keuntungan Rp1,1 miliar yang dalam tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Jawa Timur dari hasil penjualan saham IPO Bank Jatim yang pembelian dananya disebut menggunakan dana hibah, hakim mengatakan uang pembelian saham itu sudah dikembalikan.

"Terkait uang Rp1,1 miliar, majelis hakim mempertimbangkan di persidangan telah diperiksa saksi dan ahli. Dari keterangan saksi Diar dan Nelson menyatakan, pinjaman penggunaan dana hibah sudah dikembalikan pada 2012, tapi tidak dibuat kwitansi resmi karena hanya dengan catatan kecil.

Sedangkan mengenai bukti materai tempel surat pengakuan utang yang seolah-olah dilakukan pada tanggal 9 Juli 2012, padahal materai baru dicetak Perum Peruri pada 11 Juni 2014, hakim menilai hal itu hanyalah urusan administrasi.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan banding atau tidaki. "Kami menyatakan pikir-pikir," kata jaksa I Made Suarnawan.
0 Komentar