Rabu, 28 Desember 2016 15:10 WIB

Hina Agama Krsiten, Beranikah Habib Rizieq Minta Maaf Seperti Ahok

Editor : Hermawan
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kasus dugaan penistaan agama kini menjerat dua tokoh besar, yaitu Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Pengamat politik Arbi Sanit menilai, Habib Rizieq harus meminta maaf atas pernyataannya yang menyinggung umat Kristen, dan juga proses hukumnya harus dilanjutkan seperti apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada Ahok.

"Mesti juga, harus itu (Habib Rizieq minta maaf). Ahok sudah minta maaf, tapi perkaranya jalan terus. Rizieq juga harus begitu kalau negara ini mau adil menegakan hukum," tandas Arbi, saat dikonfirmasi, Rabu (28/12/2016).

Diketahui, kasus Ahok kini tengah bergulir di pengadilan. Sidang Ahok telah memasuki persidangan ketiga, Selasa (27/12/2016). Sedangkan, kasus Habib Rizieq masih sebatas laporan di Polda Metro Jaya.

Ahok pun telah berkali-kali menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam atas kegaduhan yang timbul atas ucapannya yang keseleo lidah mengutip surah Al Maidah ayat 51 di hadapan warga di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.

Sejumlah pihak pun bertanya-tanya, mampukah Habib Rizieq meminta maaf kepada umat Kristen lantaran pernyataannya yang menyebut 'Kalau Tuhan itu beranak, terus bidannya siapa?'.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Senin (26/12/2016).

Mereka menilai Rizieq telah menistakan agama Kristen lewat pidatonya di salah satu ceramah di Pondok Kelapa, Minggu (25/12/2016).

Hal itu diketahui dari video yang menjadi viral di sosial media. Dalam video yang berdurasi 21 detik itu, Rizieq tampak tengah berbicara di depan massa.

Dia membahas mengenai ucapan selamat Natal, hingga terlontar kalimat 'Kalau Tuhan itu beranak, terus bidannya siapa?'.

Habib Rizieq dilaporkan melanggar pasal 156 KUHP, dan pasal 156A KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 25 A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

 
0 Komentar