Rabu, 28 Desember 2016 20:30 WIB

Jelang Tahun Baru, Polsek Tambora Gelar Razia Petasan

Editor : Danang Fajar
Laporan: Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Untuk mencegah peredaran petasan pada perayaan tahun baru yang dapat membahayakan masyarakat, Polsek Tambora Metro Jakarta Barat mengelar oprasi bahan peledak di kawasan Asemka. Rabu (28/12/2016).

‎"Kami mencari petasan yang meledaknya berbahaya bagi masyarakat," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Syafe'i kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu(28/12/2016).

Selain itu, banyaknya penjual yang menjajakan petasan di pasar tersebut akan berdampak kepada tingginya keinginan masyarakat untuk membeli.

"Ada 25 pedagang petasan yang kita lakukan pemeriksaan hasilnya tidak ditemukan bahan peledak yang membahayakan," tambahnya.

Lebih lanjut, Syafe'i menghimbau kepada masyarakat agar tak membeli segala jenis petasan yang dapat membahayakan. Ia juga menegaskan, bagi paea pedagang yang masih kedapatan menjual petasan akan ditinda secara tegas.
‎‎
"Apabila ketahuan selain kita tangkap, kita juga bakal menyita dan memusnahkan benda peledak itu," tegasnya.

Untuk diketahui, bagi para pedagang petasan dapat dijerat Undang-undang Darurat no 12 Tahun 1951 tentang bunga api, di dalamnya sangat jelas disebutkan, mana benda yang boleh dan mana benda yang tidak boleh diledakan.

"Di Undang-undang darurat No 12 tahun 1951, tentang petasan dan mercon itu tidak dibenarkan," tutup Syafei
0 Komentar