Kamis, 29 Desember 2016 00:49 WIB

Satu Pelaku Komplotan Pembunuh di Pulo Mas Kembali Ditangkap

Editor : Eggi Paksha
Laporan: Muchammad Syahputra


JAKARTA,Tigapilarnews.com- Satu pelaku yang bertindak sebagai sopir saat ketiga komplotan melakukan perampokan serta pembunuhan di kawasan Pulo Mas Utara nomor 7A, Pulogadung, Jakarta Timur, kembali ditangkap.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan petugas berhasil menangkap salah satu dari komplotan yang membunuh enam orang di wilayah Pulo Mas Utara, Pulogadung, Jakarta Timur.


"Pelaku bernama Sinaga, ditangkap dikawasan Villa Mas, Bekasi Utara," ujarnya saat dihubungi awak media, Rabu (28/12/2016).


Dirinya mengungkapkan, dari keseluruhan korban yang berjumlah empat orang, tiga di antaranya sudah ditangkap yaitu Ramlan Butar Butar (tewas saat akan diamankan petugas), Erwin Situmorang dan Sinaga.


"Namun satu orang lagi masih masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini belum bisa saya beritahukan identitasnya dan Sinaga ditangkap tanpa adanya perlawanan. Sementara barang bukti belum bisa diberikan," pungkasnya.


Sebelumnya, kedua pelaku berhasil ditangkap di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 14.30 WIB dan dilarikan ke RS. Polri Kramat Jati.


Itu karena mendapati luka tembak dari polisi. Bahkan Ramlan Butar Butar, tewas akibat kehabisan darah.


Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Iriawan, menjelaskan dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp6,3 juta, jam Rolex warna silver, topi hitam, dua handphone Samsung, 1 handphone Blackberry warna hitam, kunci motor Yamaha, kunci motor Honda, kaca mata, jaket, kemeja putih gading.


"Dari Erwin, barang bukti yang diamankan uang Rp3,4 juta, empat lembar uang Thailand, handphone Nokia warna hitam, handphone merk China, STNK Yamaha Jupiter MX No. Pol. B 6769 EIX atas nama Siti Maria, jaket kulit warna hitam, tas warna coklat, dan topi warna abu-abu," ujarnya, saat konfrensi pers di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.


Atas perbuatannya, pelaku terancam terancam Pasal 338 tentang Perampokan, junto Pasal 363 tentang pembunuhan dan junto Pasal 333 tentang perampasan hak kemerdekaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(exe)

0 Komentar