Jumat, 30 Desember 2016 16:15 WIB

Korupsi Bakamla, Laksamana Bambang Udoyo Jadi Tersangka

Editor : Danang Fajar
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Terkait kasus korupsi alat pengadaan alat monitoring di Badan Keamanan laut (Bakamla) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Laksamana Pertama Bambang Udoyo (BU) menjadi tersangka.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Dodik Wijanarko dalam jumpa persnya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

"Dari koordinasi yang dilakukan bersama KPK, dan proses penyelidikan dilakukan internal dan naik ke tingkat penyidikan, kami akan memanggil BU sebagai tersangka," ujar Dodik
Jumat (30/12/2016).

Dirinya menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Laksamana Pertama TNI, Bambang Udoyo terkait dugaan kasus tersebut telah melakukan pelanggaran yang sungguh mencoreng nama baik dan harus dihukum secra tegas.

"Tindak pidana yang dilanggar adalah pidana korupsi, kami menghargai semua upaya penegakkan hukum dalam rangka menegakkan korupsi. Namun, kami harus tetap memegang asas praduga tidak bersalah," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga sangat mengapresiasi kinerja KPK dalam menggagalkan dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.

"Terimakasih kepada KPK yang telah membantu upaya yang dilakukan pimpinan TNI dalam upaya mengurangi dan menghilangkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di prajurit TNI dimana pun tugasnya," katanya.

Dirinya mengungkapkan, penetapan sebagai tersangka Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo dilakukan oleh Pihaknya secara internal, Meskipun hingga saat ini KPK belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Untuk Sipil itu urusan KPK," ungkapnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan bos PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah dan dua karyawannya, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta sebagai tersangka. Fahmi diduga memberi suap sebesar Rp2 miliar.

Uang suap itu diberikan kepada Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla. Dalam proyek bernilai Rp220 miliar ini, Eko menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran. Suap diberikan agar PT MTI menjadi pemenang tender proyek tersebut.
0 Komentar