Jumat, 30 Desember 2016 16:35 WIB

Simpan Sabu Seberat 5,6 Gram, Pria Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Seorang pria yang jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Tangerang terkait kasus narkoba jenis sabu, dibekuk Satnarkoba di kontrakannya di Kampung Pondok Jagung, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

SH (24), warga Kampung Perigi, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel, dibekuk petugas saat tengah terlelap tidur.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Sukardi mengatakan, tersangka merupakan salah satu target pengejaran, karena telah mengedarkan sabu di wilayah hukum Polresta Tangerang.

"Tersangka merupakan DPO kami (Satnarkoba). Kami tangkap dia saat sedang tertidur di kontrakannya. Dari penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu sebanyak 13 bungkus dalam plastik bening seberat 5,6 gram," ujar Sukardi, Jumat (30/12/2016).

Sukardi menambahkan, penemuan barang bukti tersebut diketahui petugas saat memeriksa di lemari rak piring tersangka. "Tersangka menyimpan barang haram tersebut di dalam pipa plastik. Petugas juga berhasil menyita satu buah timbangan elektrik dari kontrakannya," katanya.

Kini, SH bersama barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang, guna penyelidikan lebih lanjut. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun," tutupnya.
0 Komentar