Selasa, 03 Januari 2017 08:36 WIB

Kepala Kesyahbandaran Dipecat, Pemilik dan Nahkoda Kapal KM Zahro Express Dapat Peringatan

Editor : Eggi Paksha
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono, memberhentikan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Muara Angke, Deddy Junaedi.

Pemecatan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban Deddy atas kelalaiannya dalam pengawasan keselamatan kapal Zahro Express.

Tonny menyebutkan bahwa pemberhentian KSOP Muara Angke efektif per tanggal 3 Januari 2017. Pemberhentian ini dilakukan atas perintah Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, pada rapat terbatas penanganan Kecelakaan KM Zahro Express pada hari ini, Senin (02/01/2017) di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan.

"Bapak Menteri Perhubungan memberikan arahan agar Kepala Kantor KSOP Kelas III Muara Angke diberhentikan dari jabatannya sebagai pejabat yang menerbitkan Surat Izin Berlayar (SPB) dan kami sedang menyiapkan surat pemberhentiannya yang akan efektif pertanggal 3 Januari 2017," ujar Tonny kepada wartawan.

Selain pemberhentian KSOP Muara Angke tersebut, Menhub juga memberikan arahan agar Dirjen Perhubungan Laut memberikan surat peringatan tertulis kepada pemilik Kapal dan Nahkoda kapal KM Zahro Express.

"Kami juga akan memberikan teguran tertulis kepada pemilikĀ  dan nahkoda KM Zahro Express," kata Tonny.(exe/ist)
0 Komentar