Selasa, 03 Januari 2017 12:30 WIB

Hakim Hanya Perbolehkan Wartawan Tulis Liput Sidang Ahok

Editor : Rajaman
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Salah seorang tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI), Dedi Suhardadi menceritakan suasana jalannya persidangan kepada awak media yang sedari tadi menunggu di luar ruang D Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).

Berdasarkan gambarannya, Dedi mengatakan sebelum memulai sidang Majelis Hakim menegaskan, sidang tidak disiarkan secara live, namun reporter dan wartawan tulis yang ingin meliput diperbolehkan masuk.

"Tadi kan hakim bilang untuk pemeriksaan saksi tidak ada siaran live. Tadi yang diperbolehkan reporter dan wartawan tulis. Kalau soal gak bisa masuk saya engak tahu. Memang kameramen dilarang (disuruh keluar) yang boleh hanya wartawan tulis," ungkap Dedi saat keluar jeda sidang.

Namun kenyataannya, hingga saat ini para pewarta masih terlantar di depan ruang Auditorium, hanya sekitar 5 hingga 8 wartawan saja yang sempat masuk usai berdesak-desakan dengan petugas.

Banyak wartawan yang kecewa lantaran pihak Polres Metro Jakarta Selatan sedari Senin (2/1/2017) malam mengimbau pewarta untuk datang lebih pagi agar bisa masuk.

""Berdasarkan keputusan Polres Jaksel bahwa untuk media yang meliput sidang Ahok 3 Jan 2017, wajib masuk ke area Auditorium Kementan Pasar Minggu selambat-lambatnya pukul 05.00 WIB (Jika terlambat maka tidak ada toleransi). Terimakasih," tulis imbauan pihak Polres Jakarta Selatan.
0 Komentar