Rabu, 04 Januari 2017 19:54 WIB

Pemprov DKI Revisi Pergub ERP

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com – Pemprov DKI Jakarta akan merevisi peraturan gubernur (Pergub) Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

Hal Ini setelah melakukan diskusi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono menyatakan, dalam pergub mencantumkan satu teknologi yakni Dedicated Short Range Communication (DSRC) 5,8 GHz dengan kamera LPR.

KPPU menilai dengan dicantumkannya jenis teknologi tersebut memonopoli persaingan usaha.

"Intinya pasal 8 itu akan kami revisi, tanpa harus menyebutkan kata DSRC. Tapi yang kami sebutkan justru parameter yang menunjukan kriteria," jelas Soni, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (4/1/2016).

Dengan dihilangkannya teknologi DSRC pada pergub memberikan peluang teknologi lain untuk mengikuti lelang ERP. Hingga saat ini sudah ada 250 provider yang mengajukan proposal dalam lelang ERP.

Namun, Pemprov DKI Jakarta tetap akan mencarikan provider dengan teknologi terbaik. Selain itu juga sudah digunakan diberbagai negara di dunia. Teknologi DSRC ini juga sudah teruji dan digunakan diberbagai negara.

"Diperkirakan 750 provider bisa masuk kalau kami buka seluruhnya. Ini memberikan peluang kepada teknologi lain ikut mengajukan," jelas Soni.

Ditargetkan dalam dua pekan ke depan revisi pergub ini selesai. Selain menghilangkan teknologi DSRC, akan ada penyempurnaan isi pergub lainnya.

Sebab, dalam pergub tidak diperbolehkan mencantumkan sanksi dan retribusi. Hal itu seharusnya diatur dalam peraturan daerah (perda).

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menuturkan, dengan adanya revisi pergub ini, maka tidak perlu melakukan kajian lagi.

Lelang tetap akan dilanjutkan dengan perpanjangan waktu. Ditargetkan sebelum Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT) beroperasi, ERP sudah bisa beroperaso.

"Enggak perlu kajian lagi. Menurut kacamata KPPU pergub lebih berkonotasi pada suatu brand, atau merek tertentu. Sehingga direvisi pergub-nya," pungkas Sigit. (ist)

 
0 Komentar