Rabu, 04 Januari 2017 20:00 WIB

Usai Reses, Revisi UU MD3 Segera Dibahas di Rapat Pimpinan DPR

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan usai masa reses, Revisi UU MD3 tersebut rencananya dibawa ke rapat pimpinan DPR sebelum dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat paripurna.

"Ya, rapim (rapat pimpinan) DPR dulu, baru Bamus. Dari Bamus, ke paripurna," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo melalui pesan singkat, Rabu (4/1/2017).

Revisi UU MD3 sudah menjadi RUU inisiatif DPR. Rencananya, jika disepakati saat paripurna, pimpinan DPR akan menulis pesan kepada Presiden Joko Widodo.

"Kalau disepakati, dibawa ke paripurna. Setelah paripurna, maka pimpinan DPR menulis surat ke Presiden dan Presiden mengeluarkan ampres (amanat presiden)," lanjut Firman.

Jika disetujui, PDIP bakal menduduki kursi pimpinan DPR dan MPR. Firman menjelaskan, setelah ampres turun, akan dibacakan ke paripurna dan dibawa ke rapat Bamus DPR kembali.

"Setelah ampres turun, dibacakan di paripurna dan dibawa ke Bamus lagi untuk ditetapkan, yang akan membahas di Panja, Baleg, atau Pansus. Itu tergantung keputusan Bamus," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas berharap agar revisi UU MD3 langsung disetujui saat pembukaan masa sidang 10 Januari 2017.

"Semoga saja pada saat pembukaan masa sidang sudah langsung persetujuan paripurna," kata Supratman saat dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, rapat harmonisasi revisi UU MD3 sudah diketok dan ada enam pasal yang bakal diubah. Revisi pada enam pasal tersebut akan dibawa pada sidang paripurna mendatang. Revisi UU MD3 disepakati sebagai inisiatif DPR.

"Dari materi yang kita ditugaskan hari ini, kita bisa putuskan semua fraksi setuju lakukan itu dan selesai harmonisasinya. Hasilnya akan kita antar ke rapat paripurna, diusulkan untuk jadi usul inisiatif DPR," jelas Supratman usai rapat di ruang Baleg, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
0 Komentar