Rabu, 04 Januari 2017 22:41 WIB

Imigrasi Jakarta Barat Razia Berkala Bidik WNA Ilegal

Editor : Eggi Paksha

Laporan: Rizky Adytia


JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Barat bermasalah lantaran mempekerjakan warga negara asing (WNA) secara ilegal.


Hal tersebut terbukti ketika 72 wanita penghibur asal Tiongkok terjerat razia yang dilakukan pihak imigrasi di sebuah tempat hiburan malam 'Sun City' di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.


Kasi Penindakan dan Keimgrasian Klas 1 Jakarta Barat, Benget Steven, menjelaskan tempat hiburan malam memang kerap menjadi tempat mencari uang para WNA ilegal tersebut. Pasalnya, tak hanya Sun City, tempat hiburan malam Newton, Lokasari, juga ditemukan belasan WNA ilegal


"Di kawasan itu petugas mengamankan 11 orang wanita penghibur asal Tiongkok. Beberapa yang diamankan bermasalah karena dokumennya, seperti mengaku turis tetapi bekerja. Hingga datang sebagai koki, namun menjadi terapis," ujar Steven kepada wartawan, Rabu (04/01/2017).


Selain itu, para pemilik tempat hiburan malam tersebut juga kerap bersikap tak kooperatif lantaran mereka kerap menyembunyikan keberadaan WNA ilegal tersebut.


Berdasarkan hal tersebut, para pemilik hiburan malam dianggap melanggar pasal 68 dan 118 undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman diatas lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.


Untuk menghindari adanya WNA bermasalah, Imigrasi Jakarta Barat kerap melakukan razia secara berkala di beberapa lokasi yang terindikasi adanya WNA ilegal.


Dengan menggandeng kepolisian, BNN, maupun pemkot, petugas imigrasi menyisiri sejumlah tempat hiburan malam. Termasuk mendatangi apartement mewah. Kata Steven, cara ini dianggap cukup efektif menekan WNA bermasalah.


"Selain di tempat hiburan malam, kamj juga akan melakukan razia di apartemen karena banyak juga mereka bekerja sebagai terapis dan wanita penghibur. Tapi tinggalnya di apartment," tandasnya.(exe)


0 Komentar